Jumat, 28 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum, Negara dan Pemerintah

A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
  1. adanya perintah atau larangan
  2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
b. sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum

c. pembagian hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi 2. struktur 3. kultur

B. Negara

Tujuan utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a. sifat-sifat negara
1. sifat memaksa 2. sifat monopoli 3. sifat mencakup semua
b. bentuk negara
1. negara kesatuan 2. negara serikat

c. unsur-unsur negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Tujuan negara Republik Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

a. sifat-sifat kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

b. sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

C. Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

2. Warga Negara dan Negara
a. Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

1. asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2. naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan

"Pendapat Saya :"
Mengapa jika peraturan-peraturan sudah dibuat/ada masih banyak yang melanggar? oleh sebab itu kita kembali lagi ke diri sendirinya apakah sudah benar atau belom jika sudah baru kita melihat kedepannya apakah ternyata selama ini perintah lah yang harus disalahkan...................

Pemuda & Sosialisasi


PEMUDA DAN SOSIALISASI


Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.

Munculnya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua merupakan akibat dari benturan dua kebudayaan yaitu tradisional dan modern. Dimana budaya tradisional itu dianut oleh generasi tua yang terdahulu dan budaya modern dikembangkan oleh generasi muda yang telah tercium arus globalisasi dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang lebih baik dari generasi orang tua. Perkembangan dengan tidak adanya kematangan/kedewasaan mental dan arahyang baik maka dapat menimbulkan masalah seperti pada penyalahgunaan telephon genggam (
mobile phone) atau sering juga disebut HP, dengan adanya pembaharuan-pembaharuan dari alat komunikasi ini menjadikan fungsi HPmenjadi barang prestise dalam pergaulan anak muda jika tidak menggunakan HP model baru dapat dikatakan “kuno” atau “ketinggalan jaman”. Selain itu semakin canggihnya fungsi HP yang dapat digunakan mengambil foto dan merekam gambar yang bergerak sering kali dipersalah gunakan untuk merekam gambar dan film porno.
Orang tua mempunyai kebiasaan dalam mendidik anak yaitu dengan menurunkan nilai-nilai budaya dan penerusan kebiasaan mereka. Dewasa ini pemuda seringkali mengambil langkah sendiri dalam menjalani hidupnya tanpa menghiraukan pendidikan yang diberikan orang tuanya. Hal ini dikarenakan adanya anggapan dari pemuda bahwa apa yang diberikan oleh orang tua adalah suatu hal yang kuno. Adanya perbedaan situasi kehidupan dan banyaknya perubahan-perubahan yang terjadi memposisikan pendidikan yang diberikan orang tua sudah ketinggalan jaman. Selain itu lebih tingginya pendidikan anak dari orang tuamemberikan keyakinan bahwa anak dapat memutuskan jalan hidupnya sendiri karena mereka merasalebihmengerti dan tahu bagaimana menjalani hidupnya sendiri.
Permasalahan ini adalah pemasalahangenerasi yang merupakan suatu masalah masyarakat yang di kenal sejak dulu kala. Yang dipermasalahkan adalah nilai-nilai masyarakat. Bagaimana serasi atau kurang serasi hubungan ini akan tampak dalam saat-saat kritis. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi mencerminkan kebudayaan itu sendiri. Dengan demikian, bagaimana penyelesaian masalah itu sendiri juga mencerminkan kebudayaan masyarakat itu. Permasalahan ini menurut para ahli paedagogi social bahwa masalah antar generasi tidak terdapat di masyarakat tradisional. Dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi merupakan suatu masalah modern. Adapun inti pokok adalah bahwa dalam masyarakat sistem tertutup/tradisional, pembinaan dan proses pendewasaan terjadi secara kontinyu, di awasi oleh social control masyarakat.
Suatu masyarakat akan mengalami stabilitas social apa bila “prosesproduksi generasi” berjalan dengan baik, sehingga terbentuk personifikasi, identitas-identitas dan solideritas sebagaimana diharapkan oleh generasi sebelumnya.
Pengertian pemuda/generasi muda sebagaimana yang dimaksudkan dengan pembinaan generasi muda dan dilaksanakan dalam repelita IV adalah :
1)Dilihat dari segi biologis, terdapat istilah :
Bayi :0 – 1tahun
Anak :1 – 12 tahun
Remaja : 12 – 15 tahun
Pemuda : 15 – 30 tahun
Dewasa : 30 tahun keatas
2)Dilihat dari segi budaya atau fungsional dikenal dengan istilah
Anak:0 – 12 tahun
Remaja: 12 – 18 tahun – 21 tahun
Dewasa: 18 – 21 tahun ke atas
Di muka pengadilan manusia berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa.
3)Dilihat dari angkatan kerja, ada istilah tenaga muda dan tenaga tua. Tenaga muda adalah calon-calon yang dapat diterima sebagai tenaga kerja yang diambil antara 18 – 22 tahun
4)Dilihat dari perencanaan modern, digunakan istilah sumber-sumber daya manusia muda (young human resources) sebagai salah satu dari 3 sumber-sumber pembangunan yaitu :
a)Sumber-sumber alam (natural resources)
b)Sumber-sumber dana (financial resources)
c)Sumber-sumber daya manusia (human resources)
5)Dilihat dari idiologis-politis, maka generasi muda adalah calon pengganti generasi yang terdahulu, dalam hal ini berumur antara 18 – 30 tahun, dan kadang-kadang sampai umur 40 tahun.
6)Dilihat dari umur, lembaga dan runang lingkup tempat, diperoleh 3 kategori :
Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih dibangku sekolah
Mahasiswa, usia antara 18 – 25 tahun, masih ada di Universitas atau perguruan tinggi
Pemuda, di luar lingkungan sekolah ataupun peguruan tinggi, usia antara 25 – 30 tahun
Secara kelasik masa muda merupakan masa yang paling menyenangkan. Pencarian jati diri dengan melakukan berbagai hal sesuai kehendak hati, kesenangan, sex bebas, narkotika, kenakalan dan lain-lain merupakan refleksi kelebihan energi yang bermuatan negative. Selama ini pemuda merupakan obyek dan bukan subjek bagi pembangunan. Sehingga hanya sebagai penonton dan penikmat hasil dari pembangunan. Hal ini terjadi karena ketidak percayaangenerasi tua terhadap generasi muda. Takut akan terjadi kegagalan dan sikap mengecilkan bukan suatu sikap yang membangun generasi muda menuju ke arah yang lebih baik karena hal itu dapat mengganggu perkembangan mental pemuda. Tidak adanya kesempatan untuk melakukan pembangunan menumbuhkan suatu perasaan yang membosankan dari diri pemuda. Kegiatan mengasingkan diri dan membentuk kelompok-kelompok preman serta melakukan kegiatan yang meresahkan bagi masarakat umum merupakan suatu cara mereka dalam menyalurkan energy. Dengan demikian tidak dapat di salahkan jika generasi muda yang berikutnya akan demikian. Sikap imitasi/meniru prilaku dari orang lain merupakan proses belajar. Maka lingkungan juga memiliki peran yang cukup besar dalam pertumbuhan setiap insan. Lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lain-lain memiliki porsi yang berbeda dalam membentuk kepribadian anak. Misal seorang anak yang tinggal di lingkungan sekolah pasti memiliki kepribadian yang berbeda dengan anak yang tinggal dilingkungan pasar.
Setiap individu dalam berinteraksi selalu melibatkan individu lain baik yang berkelompok maupun tidak. Dalam hubugannyaindividu dapat mengubah, memperbaiki bahkan merusak eksistensi suatu kelompok/lingkungan demikian juga sebaliknya kelompok/lingkungan juga dapat mengubah dan merusak individu sebagai akibat perusakan individu terhadap lingkungannya. Dengan demikian perspektif masyarakat mengenai pemasalahan-permasalahan pemuda juga harus dilihat dari kaca mata yang berbeda pula. Perilaku yang menyimpang belum tentu karena adanya keinginan dari dalam pemuda itu sendiri melinkan lingkungan yang dibentuk oleh generasi terdahulu juga berpotensi memicu tindakan yang menyimpang oleh pemuda. Keseimbangan antara manusia dan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak. Arah itu sendiri mungkin ke arah kehancuran atau perbaikkan. Hal itu tergantug pada tingkat pengelolaan manusia terhadap lingkungannya, baik potensi manusiawi maupun potensi fisik yang ekonomis.
Jurang pemisah antar golongan akan musnah jika kita memandang semua golongan itu sebagai totalitas (orang tua, pemuda, anak-anak). Dengan demikian tidak ada pertentangan antara pemuda, orang dewasa (generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Tidak ada generasi yang menganggap dirinya pelindung generasi sekarang atau yang akan datang. Semuanya bertanggung jawab atas keselamatan kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan dating.Kalaupun perbedaan dalam kematangan befikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata disebabkan oleh tingkat kedewasaannya saja. Melainkan perbedaan antara kelompok-kelompok yang ada, antara generasi tua dan generasi muda misalnya, hanya terletak pada derajat dan ruang lingkup tanggung jawabnya.

"Penadapat Saya"
Jika karena perbedaan umur yang menyebabkan budaya kita berbeda-beda anatara yang muda maupun yang tua kenapa harus terjadi karena kan sesungguhnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri jadi oleh sebab itu jangan lah adanya perpecahan gara-gara umur/kebudayaan karena kita 1 (manusia) yang dapat bersatu...................