1. Pengertian dan Dasar
Hukum e-Registration
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau
e-Registration) adalah system pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem e-Registration merupakan salah satu produk
layanan di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan pendaftaran
Wajib Pajak baru yang ingin memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem
e-Registration mulai efektif digunakan sejak tahun 2005, yaitu sejak di
terbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 tanggal 7
Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena dengan Sistem
e-Registration yang telah diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.
Perubahan peraturan dari KEP-173/PJ/2004 menjadi PER-24/PJ/2009
membawa perubahan yang cukup signifikan mengenai tata cara pendaftaran dengan
Sistem e-Registration, salah satunya yang paling mendasar adalah petugas pajak
di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu lagi menunggu berkas pendaftaran
dari Wajib Pajak untuk melakukan proses
validasi NPWP, selain itu juga banyak perubahan-perubahan secara administratif.
2. Tujuan Utama
e-Registration
Tujuan utama dari pengembangan sistem e-Registration
adalah :
a. Memberikan kemudahan bagi WP untuk mendaftar, update,
hapus dan informasi apapun, kapanpun serta dimana saja.
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga
mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak
c. Memberikan fasilitas terkini bagi Wajib Pajak untuk
mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet
d. Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan
memproses pendaftaran Wajib Pajak
3. Sasaran
e-Registration
Sistem e-Registration ini diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pendaftaran secara keseluruhan,
baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak. Sehingga sasaran
yang ditetapkan akan tercapai seperti :
a. Penyimpanan data Wajib Pajak menjadi terpusat
b. Memberikan kemudahan pendaftaran dan perubahan data
bagi Wajib Pajak
c. Memberikan keamanan data Wajib Pajak
d. Menghasilkan data unik bagi Wajib Pajak
4. Fungsi dari e-Registration
Kegiatan atau fungsi pendaftaran (registrasi) Wajib
Pajak dalam sistem e-Registration mencakup berbagai kegiatan berikut :
a. Pendaftaran Wajib Pajak baru
b. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
c. Perubahan data Wajib Pajak yang telah terdaftar di
Kantor Pajak
d. Penghapusan Wajib Pajak
e. Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak
e-Registration
dalam pemerintahan
Tata Cara
Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Wajib
Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem
e-Registration.
Permohonan
perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak
dan/atau PKP pada Sistem e-Registration.
Berdasarkan
permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu
NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi
perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan
perubahan data diisi secara lengkap.
Dokumen
yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan dalam
aplikasi e-Registration antara lain sebagai berikut:
Untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas:
·
Kartu Tanda Penduduk
bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Untuk
Wajib Pajak Badan:
·
Akte pendirian dan
perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha
tetap
·
NPWP
Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
·
Kartu Tanda Penduduk
bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Untuk
Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
·
surat penunjukan
sebagai Bendahara
·
Kartu Tanda Penduduk
Bendahara
Untuk
Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
·
Perjanjian
Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO
·
Kartu Tanda Penduduk
bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
·
NPWP
Pimpinan/Penanggung Jawab JO
Pengisian
alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada
formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tanpa harus
sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor). Wajib Pajak tidak perlu
menyampaikan hardcopy dokumen ke KPP
terkait. Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP melalui internet
wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak:
·
Membuka situs
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
·
Memilih menu sistem
e-Registration.
·
Membuat account dengan
melakukan login pada sistem e- Registration.
·
Login ke sistem
e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
·
Memilih menu
“Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP”.
·
Memilih jenis Wajib
Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara)
·
Mengisi formulir
permohonan pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
·
Memilih tombol “daftar”
untuk mengirim Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.
·
Mencetak formulir
permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi
e-Registration.
·
Menerima SKT, NPWP
dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar.
Catatan.
Wajib
Pajak dan/atau PKP dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran,
pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan
untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
Perubahan
Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet Wajib Pajak
dan/atau PKP
·
Membuka situs
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
·
Memilih menu sistem
e-Registration.
·
Membuat account dengan
melakukan login pada sistem e- Registration.
·
Login ke sistem
e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
·
Memilih menu
“Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP”.
·
Memilih Jenis Wajib
Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara).
·
Mengisi Formulir
Permohonan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
·
Memilih tombol
“perbarui” untuk mengirim Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak
dan/atau PKP.
·
Mencetak Formulir
Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui
sistem e-Registration.
·
Menerima SKT, NPWP
dan/atau SPPKP dari KPP Wajib Pajak terdaftar.
e-Registration
dalam Penerimaan masuk Mahasiswa Baru
Ø Pertama buka website dari universitas yang ingin
didaftarkan
Ø Lalu pilih lah pendaftaran melalui online
(e-registration)
Ø Setelah itu isi biodata yang sehingga dapat menjadi data
base untuk universitas tersebut.
Ø Jika sudah mungkin akan dapat informasi susulan.
Keuntungan nya
:
1. Lebih mudah mendaftarkan datanya.
2. Lebih hemat waktu jadi tidak udah capek-capek datang
langsung ke universitasnya.
3. Lebih hemat biaya dan efisien.
Kerugian nya :
1. Data yang diserap atau dimiliki mungkin kurang lengkap
karena tidak semua informasi dicantumkan di websitenya tersebut.
2. Bisa berakibat fatal pada saat pendaftarannya yang
mengakibatkan gagal akibat koneksi internet yang lemah.
3. Data yang sudah didaftar biasanya tidak dapat diubah
lagi beda dengan yang manual.
(Sumber : Sulastri, Heni. Sistem Aplikasi Informasi
Perpajakan Indonesia. Jakarta. 2011.)
Kelompok Softskill
Materi : e-Registration
Nama Kelompok : 1. Abdurrosidin
2. Bakhri Aziz
3. Bayu Aryadi
4. Irfan Yogaputra
5. Prasetya Anugrah Herdian
6. Yoga Triwasono
susah masuk situsnya kenapa? apa ada alamat lain yang bisa dikunjungi?
BalasHapusmasuk ke situs apa ya klo boleh tau?
BalasHapus